Umum
Merosot 56%, apa kata pakar tentang skor kebebasan akademis di Indonesia?
The Conversation Indonesia · 14 September 2026 pukul 10.58

● Indeks V-Dem mencatat kebebasan akademis Indonesia merosot 56% dalam satu dekade terakhir.
● Penurunan ini didorong oleh intervensi politik, beban administratif, serta maraknya ‘self-censorship’.
● Kondisi ini memerlukan otonomi kampus, perlindungan hukum, dan solidaritas lintas perguruan tinggi.
Pada Juli 2026, V-Dem Institute merilis indeks kebebasan akademis global yang mengukur kebebasan akademisi meneliti, mengajar, menerbitkan karya, dan bertukar gagasan tanpa tekanan politik.
Hasilnya, Indonesia menjadi salah satu dari 30 negara dengan penurunan kebebasan akademis terbesar selama 10 tahun terakhir. Skor Indonesia merosot sekitar 56%, dari 0,74 pada 2015 menjadi 0,33 pada 2025 .
The Conversation Indonesia menghubungi lima pakar dari berbagai universitas di Indonesia untuk merespons fenomena di balik anjloknya skor tersebut berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka.
Ilham Akhsanu Ridlo, dosen Universitas Airlangga (UNAIR) yang sedang menempuh S3 di Jerman, mengatakan kemerosotan kebebasan akademis juga terjadi di kampusnya. Salah satunya terlihat dari kasus dosen non-ASN Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku mendapat tekanan kampus terkait kesaksiannya dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen Juni lalu .
“Secara tidak sadar, dosen terdorong mengurangi kritik karena terbebani urusan administratif dan persoalan kesejahteraan,” ungkap Ilham.
Hal serupa dirasakan Imam Salehudin, dosen Universitas Indonesia. Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, kewajiban akreditasi nasional, tuntutan pemeringkatan internasional, hingga persyaratan kenaikan jabatan fungsional membuat beban administrasi dosen semakin berat.
“Semua hal ini secara kolektif bisa membebani dosen sehingga mengurangi kebebasan akademis di kampus,” imbuhnya.
Imam menambahkan, kebebasan akademis tak selalu hilang karena larangan eksplisit. Sistem juga dapat mendorong sivitas akademika melakukan self-censorship .
“Misalnya, penelitian yang kritis terhadap isu tertentu tidak dilarang, tetapi tidak mendapatkan dukungan pendanaan, tidak dianggap mendukung target institusi, atau dianggap tidak memberikan kontribusi terhadap indikator kinerja. Secara formal tetap bebas, tetapi secara praktis ruang geraknya menjadi lebih sempit,” ungkapnya.
Menurut Ayu Anastasya Rachman, dosen di Universitas Bina Mandiri Gorontalo, represi terbuka seperti kriminalisasi akademisi di Turki jarang terjadi di Indonesia. Di sini, yang terjadi adalah kontrol administratif.
“Kita bisa lihat contohnya saat Pemilu 2024, sejumlah rektor mengaku diminta membuat video apresiasi Presiden Jokowi setelah gelombang petisi kampus . Tidak ada yang dipenjara, tetapi pesan yang sampai ke masyarakat ada intervensi,” kenangnya.
Ayu menuturkan, di kampusnya yang berlokasi jauh dari Ibu Kota, tekanan dapat muncul melalui ruang tawar institusi yang menyempit hingga pengurangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika beasiswa berkurang, kampus tidak boleh menagih selisihnya kepada mahasiswa, sehingga terpaksa menanggung beban finansial tersebut.
Sementara Kasmiati, dosen Universitas Sulawesi Barat yang sedang menempuh studi doktoral di Prancis, juga mengakui adanya self-censorship di kalangan akademisi. Menurut dia, dalam mengkritik pemerintah, beberapa akademisi terkadang memilih diam demi keamanan diri.
Masduki, Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menganggap kemerosotan kebebasan akademis berakar pada warisan struktur politik. Sejak era Suharto, negara kerap menempatkan akademisi sebagai bagian dari aparat negara yang harus tunduk pada program pemerintah.
Akibatnya, kampus bukan lagi berperan sebagai pengawas, melainkan pelaksana program pemerintah, seperti dalam tata kelola tambang dan dapur MBG.
“Kampus harusnya menjalankan fungsi watchdog dan mengembangkan sikap kritis, bukan jadi pelaksana program yang kontroversial,” tegasnya.
Selain warisan politik, tekanan neoliberalisme pendidikan juga membatasi kebebasan akademis universitas.
Dalam konteks perguruan tinggi negeri - badan hukum (PTN-BH) , misalnya, sebagian tanggung jawab yang sebelumnya ditanggung pemerintah beralih ke kampus. PTN pun dituntut menggalang dana sendiri dan ‘terpaksa’ mengadopsi logika ekonomi dalam mengelola kampus.
Menurut Imam, selama perguruan tinggi dituntut memprioritaskan kemandirian secara finansial dan menghasilkan lulusan yang cepat dapat kerja, kebebasan akademis sulit menjadi prioritas.
“Kalau kegiatan akademis terlalu banyak diarahkan oleh target-target tertentu—baik target politik, ekonomi, maupun target kinerja—ada risiko bahwa kampus hanya akan mengembangkan pengetahuan yang dianggap memiliki nilai atau manfaat secara cepat,” jelas Imam.
Kebebasan akademis erat kaitannya dengan demokrasi . Jika kampus hanya menjadi pelaksana program pemerintah, universitas kehilangan ruang untuk memberi masukan secara independen. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai penjaga netralitas dan kebebasan berpendapat.
Tata menegaskan bahwa kebebasan akademis merupakan fondasi kerja universitas. Kampus bertugas memproduksi, mengembangkan, dan menguji pengetahuan secara objektif—yang semuanya membutuhkan kebebasan akademis.
“Tanpa kebebasan akademis, universitas hanya akan melahirkan ‘cheerleaders’ bagi rezim, bukan seorang intelektual,” terangnya.
Imam menuturkan, kebebasan akademis penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan karena pengetahuan lahir dari keberanian mempertanyakan hal yang dianggap benar. Jika sivitas akademika takut mengkritik kebijakan, meneliti isu sensitif, atau berbeda pandangan, kampus kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang menguji dan mengoreksi gagasan.
Ia menambahkan, kebebasan akademis juga penting karena ilmu pengetahuan tidak selalu menghasilkan manfaat ekonomi dalam jangka pendek. Sebagian penelitian baru menunjukkan manfaatnya dalam jangka panjang, bahkan belum terlihat pada awalnya.
Padahal, kampus seharusnya tidak hanya menghasilkan lulusan yang siap bekerja, tetapi juga menghasilkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk melihat dan menyelesaikan persoalan masyarakat.
Kebebasan akademis berlaku di tingkat individu dan institusi.
Menurut Ayu, ada tiga hal yang bisa dilakukan kampus untuk memperkuat kebebasan tersebut.
Pertama , menjadikan kebebasan akademis sebagai kebijakan tertulis institusi—bukan sekadar merujuk pada UU Pendidikan Tinggi —disertai mekanisme perlindungan bagi dosen dan mahasiswa yang mengkritik penyelenggaraan negara.
Kedua , benahi tata kelola. Selama Senat dan Majelis Wali Amanat didominasi pimpinan kampus, tidak ada organ yang cukup independen untuk menolak tekanan dari luar.
Ketiga , bergerak kolektif dan lintas institusi. Kampus dan publik perlu membuka ruang bagi perbedaan pendapat dan ekspresi, bukan penyeragaman, ketakutan, apalagi budaya komunikasi ala militer yang selalu diawali “izin, izin, izin”.
Ayu menambahkan, asosiasi profesi dan ilmuwan seperti Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) penting menjadi perisai kolektif bagi akademisi yang diserang. Media juga perlu memberitakan intimidasi sebagai isu tata kelola, bukan sekadar berita politik sesaat.
Masyarakat sipil dan organisasi bantuan hukum dapat mendampingi akademisi menempuh jalur MK atau PTUN. DPR juga perlu memastikan regulasi akreditasi dan hibah tidak menjadi alat disiplin politik. Keberadaan organisasi seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) juga bisa menjadi salah kekuatan untuk mendorong upaya solidaritas ini.
Merawat kebebasan akademis pada akhirnya adalah kepentingan publik. Sebab, kualitas pengetahuan, lulusan, dan kemampuan berpikir kritis turut menentukan kualitas demokrasi. Tekanan terhadap akademisi pada dasarnya adalah gangguan terhadap kehidupan publik.
“Kalau kebebasan akademis terus tergerus, yang hilang bukan hanya hak dosen, tetapi kemampuan negara mengoreksi diri,” tutup Ayu.
Ringkasan lengkap
Skor kebebasan akademis di Indonesia merosot dalam satu dekade terakhir. Apa kata para pakar?