← Kembali

Politik

Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

The Conversation Indonesia · 19 Oktober 2026 pukul 11.00

Darurat bencana jadi ruang korupsi akibat 4 celah penyelewengan ini

● KPK menelisik dugaan korupsi dana penanggulangan bencana karhutla BNPB.

● Ibarat tradisi, setiap ada bencana besar nasional pasti ada yang korupsi.

● Karena harus cepat dicairkan, dana bencana memiliki berbagai celah untuk dikorupsi.

Anggaran negara yang memiliki perencanaan belanja yang ketat sebenarnya cukup fleksibel terhadap pencairan dana darurat, khususnya ketika menghadapi bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla yang sedang terjadi sejak awal tahun ini tercatat telah menghanguskan 677 ribu hektare hutan maupun lahan. Asap mengganggu kesehatan jutaan warga hingga ke negara tetangga .

Namun alih-alih digunakan untuk memadamkan api, dana darurat bencana justru memicu sangkaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan adik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB sebagai tersangka korupsi dana darurat bencana karhutla. Suharyanto pun akhirnya dicopot dari jabatannya, Jumat 17 Oktober 2026.

KPK membidik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB terkait dua klaster: dugaan konflik kepentingan dan suap yang turut disangka telah berlangsung sejak tahun 2022.

Ini bukan kali pertama ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Nyatanya, momen bencana kerap menjadi salah satu ajang pesta para koruptor untuk menyelewengkan duit masyarakat.

Bencana memang tak bisa direspons seperti biasa . Waktu sangat krusial. Salah langkah sedikit, bisa memperburuk keadaan dalam hitungan jam. Barang tertentu mungkin langka, dan penundaan pembeliannya dapat memperburuk keadaan.

Dalam menanggulangi darurat bencana, BNPB bisa menggunakan dana siap pakai .

Penanggulangan bencana oleh BNPB juga melibatkan lembaga lain seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup (terkait teknis alam), Kementerian Kesehatan (urusan teknis kesehatan), Kementerian Sosial (bantuan sosial), Kementerian Pekerjaan Umum (infrastruktur penunjang), hingga TNI dan kepolisian (keamanan).

Pun jika suatu bencana semakin parah, negara bisa menambah alokasi anggaran tanpa melalui proses revisi APBN di DPR . Kementerian Keuangan bisa “menyuntik” anggaran tambahan sesuai kebutuhan tim teknis di lapangan. BNPB sendiri pada awal bulan ini mengajukan tambahan DSP kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp5,67 triliun .

Untuk tahun ini, pemerintah telah mengganggarkan setidaknya Rp53 - 60 triliun anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari pos belanja yang bisa ditunda, dana abadi, dan opsi penambahan utang.

Kemudahan akses dana siap pakai beserta penggunaannya dalam masa tanggap darurat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024 .

Dalam sudut pandang perspektif audit forensik risiko penyalahgunaan pengadaan darurat bisa dilihat sepanjang rantai transaksi, mulai dari identifikasi kebutuhan sampai penggunaan barang atau jasa.

Ada setidaknya empat celah yang bisa dimanfaatkan untuk “bermain”. Keempatnya sulit dihindari karena dalam penanganan bencana, kecepatan adalah kebutuhan. Pengetatan pengawasan, bahkan audit di tengah jalan, bisa menghambat kebutuhan bantuan yang dibutuhkan segera.

Pertama , terbukanya opsi penunjukan langsung saat bencana menjadi pintu masuk konflik kepentingan antara pejabat, tenaga ahli, dan penyedia. Artinya suatu lembaga bisa memilih penyedia barang atau jasa tanpa melalui tender yang memakan waktu.

Sayangnya, proses yang sah secara formal dalam penunjukan langsung belum tentu bebas dari konflik kepentingan dan butuh pembuktian mendalam.

Kedua , kewajaran harga menjadi ruang abu-abu ketika pengadaan mendesak dilakukan. Hal yang perlu diuji adalah dasar penetapan harga, kesesuaian spesifikasi, volume, waktu, lokasi, dan bukti pembanding yang tersedia.

Ketiga , idealnya pengadaan pemerintah tercatat dan terdokumentasi mulai dari pesanan, kontrak jika dipersyaratkan, bukti pengiriman, berita acara penerimaan, tagihan, dan pembayaran harus membentuk jejak transaksi yang konsisten. Tapi dalam keadaan darurat, kerap ada pengecualian atas urutan prosedur normal, alasan, dan otorisasinya .

Keempat , pengawasan lembaga pengawas terkait terhadap pemeriksaan dalam proses sebelum dana dibelanjakan kerap dilonggarkan.

Modus serupa juga ditemukan KPK, yakni dengan memanfaatkan pengadaan alat pelindung diri (APD) pada masa pandemi COVID. Dalam uraiannya , KPK menemukan dugaan penggunaan tanggal mundur dalam penetapan pengadaan APD di Kementerian Kesehatan yang menggunakan DSP BNPB.

KPK juga menguraikan dugaan pembayaran sebelum tersedia kontrak atau pesanan, penentuan harga satuan yang tidak didasarkan pada harga pasar. Selain itu, dokumen kontrak tak memuat rincian pekerjaan dan hak serta kewajiban para pihak secara memadai—sehingga memuluskan dana ghaib senilai Rp319 miliar hanya dari pengadaan APD saja .

Sebagai negara hukum, dugaan korupsi dana bencana BNPB 2026 harus diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan bukti.

Pada saat yang sama, perkara ini memberi kesempatan kita untuk mengevaluasi tata kelola pendanaan darurat tanpa menggeneralisasi kesalahan kepada seluruh lembaga atau program.

Karena itu, setiap penggunaan prosedur darurat perlu memiliki dasar kebutuhan, alasan pemilihan penyedia, pertimbangan kewajaran harga, dan persetujuan yang dapat ditelusuri dengan baik oleh pengguna anggaran.

Selanjutnya pemerintah bisa menerapkan pengawasan berbasis risiko untuk transaksi bernilai besar. Hubungan afiliasi, perubahan pesanan yang tidak lazim, harga yang menyimpang dari pembanding yang relevan, dan bukti penerimaan yang tidak lengkap dapat menjadi prioritas pemeriksaan.

Terakhir, pertanggungjawaban pascapengadaan harus jelas. Setiap transaksi wajib punya penanggung jawab, tenggat dokumen, verifikasi hasil, dan prosedur tindak lanjut jika ada masalah. Saat memakai prosedur darurat, mekanisme pengecekan susulan harus ditentukan dan dimandatkan sejak awal.

Sebab mau bagaimanapun, kecepatan tetap harus diikuti dengan akuntabilitas pengelolaan duit negara dengan baik agar tetap menghasilkan manfaat publik, bukan justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Ringkasan lengkap

Dana penanggulangan bencana dari APBN jadi bancakan korupsi karena boleh dipercepat pencairannya.